Darurat Negara Perspektif Fiqh Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.56854/jhdn.v2i2.287Keywords:
Darurat, Negara, Fiqh SiyasahAbstract
Dalam praktik penyelenggaraan negara atau pemerintahan sering terjadi hal-hal yang tidak normal dalam menata kehidupan kenegaraan, di mana sistem hukum yang biasa digunakan tidak mampu mengakomodasi kepentingan negara atau masyarakat. Sehingga memerlukan pengaturan tersendiri untuk menggerakkan fungsi-fungsi negara agar dapat berjalan secara efektif. Dengan demikian maka penggunaan perangkat hukum biasa sejak semula haruslah mengantisipasi berbagai kemungkinan keadaan yang bersifat tidak normal agar negara dapat menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Dalam tulisan ini kemudian peneliti tertarik menyimpulkan bagaimana persfektif fiqih siyasah melihat keadaan darurat negara tersebut. Kesimpulannya ialah suatu kondisi dimana keadaan negara dapat disebut darurat maka ketetapan hukum dalam bernegara akan mengikuti dan menyesuaikan selagi masih memenuhi kriteria darurat dan asas-asas keberlakuan keadaan darurat. Merujuk kembali pada kaidah fiqh tentang keadaan darurat tentunya pemerintah berhak mengeluarkan tindakan yang pada semestinya melanggar undang-undang demi tercapainya suatu kemaslahatan bagi negara maupun rakyat Indonesia.
References
A. Djazuli, 2007. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis, Jakarta: Kencana
A.Djazuli, 2003. Fiqh Siyasah, Jakarta: Prenada Media.
Abas, Muhamad, et al. Ilmu Hukum: Konseptualisasi Epistimologi Prinsip Hukum Dalam Konstitusi Negara. Balai Literasi Bangsa, 2023.
Abdul Halim Barkatullah, Teguh Prasetyo, 2006. Hukum Islam; Menjawab Tantangan Zaman Yang Terus Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
ByHumas FHUI, “MEMAHAMI HUKUM TATA NEGARA DARURAT,” Fakultas Hukum Universitas Indonesia (blog), October 18, 2018, https://law.ui.ac.id/v3/memahami-hukum-tata-negara-darurat/.
Ejurnal_Volume 6 Nomor 1, April 2009.Pdf,” accessed July 3, 2021, https://www.mkri.id/public/content/infoumum/ejurnal/pdf/ejurnal_Volume%206%20Nomor%201,%20April%202009.pdf#page=48.
Febriansyah, dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4, Desember 2009,
Jimly Asshiddiqie, 2007. Hukum Tata Negara Darurat, Penerbit PT. Rajawali Grafindo Persada, Jakarta.
Muin Fahmal, 2008. Peran Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Rizal, 2020 - PERSFEKTIF SIYÂSAH SYAR’IYYAH TENTANG DARURAT NEGA.Pdf,” accessed July 3, 2021,
Rohman, Moh Mujibur. "BAB 3 HISTORY EMBRIO LAHIRNYA POLITIK DALAM ISLAM DAN PERKEMBANGANNYA." FIQH SIYASAH Simpul Politik Islam dalam Membentuk Negara Madani 51 (2023).
Sarja, 2016/ Negara Hukum, cetakan pertama, Yogyakarta: Thafa Media.
Tahir, Rusdin, et al. METODOLOGI PENELITIAN BIDANG HUKUM: Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Wasik, W., Zainuddin, A., & Karim, A. M. (2022). FITRAH MANUSIA DALAM PANDANGAN ISLAM. Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 8(2), 284-298.
Wasik, Wasik, et al. "CONSIDERING TOLERANCE EDUCATION BETWEEN RELIGIOUS SECTS: A Case Study of Sunni-Syi'ah Sects in Karang Gayam and Blu'uran Villages of Sampang." Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam 23.2 (2023): 437-450.