Upaya Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Penanggulangan Terhadap Pencegahan Kekerasan Perempuan Dan Anak

Authors

  • Hikmat Syahputra Tarigan Fakultas Ekonomi dan Hukum Program Studi Hukum, Universitas Royal
  • Julpan Hartono SM Manurung Fakultas Ekonomi dan Hukum Program Studi Hukum, Universitas Royal

DOI:

https://doi.org/10.56854/jhdn.v3i2.448

Keywords:

Perempuan, Anak

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Kabupaten Asahan. Hal ini merupakan suatu tindak kriminalitas bagi masyarakat luas dikarenakan masih kentalnya kebudayaan dan anggarapan yang membuat para perempuan dan anak lemah. Kekerasan dalam rumah tangga sudah sering terjadi akan tetapi masih menjadi hal yang tabu dalam lingkungan masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dimana saja, kapan saja,dan oleh siapa saja. Dalam hal ini kekerasan banyak terjadi di dalam keluarga dan dari status sosial yang beragam. Kekerasan dalam pemahaman umum merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka fisik. Namun demikian, kekerasan tidak selalu diidentikkan dengan objek fisik, tetapi tidak sedikit dalam bentuk kekerasan psikis, maupun seksual. Seperti membentak anak, mengintimidasi, menakut-nakuti, dan berbagai bentuk sikap dan tindakan lain yang mempengaruhi lemahnya aspek psikis seseorang yang menjadi korbannya.penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Metode penelitian kuantitatif merupakan salah satu jenis penelitian yang spesifikasinya adalah sistematis, terencana dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Adapun menjadi permasalahan yaitu Bagaimana upaya pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak dalam penanggulangan terhadap pencegahan kekerasan perempuan dan anak, dan Hambatan dalam upaya pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak dalam penanggulangan terhadap pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Upaya dilakukan dalam pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak dalam penanggulangan terhadap pencegahan kekerasan perempuan dan anak adalah tetap melaksanakan edukasi, pendampingan, mediasi dan bantuan psikologi bagi korban. Hambatannya adalah banyaknya para korban yang belum tahu tempat pengaduan atau instansi terhadap adanya tempat pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak khususnya di Kabupaten Asahan.

 

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung : Cet. I, PT Rafika Aditama, 2011.

Anggun Lestari Suryamizon, Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia, Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, Vol. 16 No. 1, 2017.

Bagong .S, dkk, Tindak Kekerasan Mengintai Anak-anak Jatim, Surabaya : Lutfansah Mediatama, 2000.

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Balai Pustaka, 2002.

Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif, Jakarta : Alfabeta, 2011.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia UI-Press, 2007.

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas IndonesiaPress, 2007.

Soekanto, Teori Peranan, Jakarta : Bumi Aksara, 2002.

Siti Ari Purnama, Pemahaman Bentuk-bentuk Kekerasan Perhadap Perempuan Danalternative Pemecahannya, Jakarta: Alumni, 2000.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 1986.

Siti Ari Purnama, Pemahaman Bentuk-bentuk Kekerasan Perhadap Perempuan dan alternative Pemecahannya, Jakarta : Alumni, 2000.

Downloads

Published

2025-01-31

Issue

Section

Artikel