Memaksimalkan Peran Utama CSR Sebagai Dasar Hukum Kepedulian Sosial Dalam Pembangunan

Authors

  • Ari Dermawan Fakultas Ekonomi dan Hukum Program Studi Hukum, Universitas Royal
  • Asri Vivi Yanti Sinurat Fakultas Ekonomi dan Hukum Program Studi Hukum, Universitas Royal

DOI:

https://doi.org/10.56854/jhdn.v3i2.447

Keywords:

CSR, Pembangunan

Abstract

- Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang membentuk tiga kelompok program penanggulangan kemiskinan. Evaluasi Program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Community Development di industri tambang dan migas perlu dilakukan setiap tahun, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai sarana pengambilan keputusan, seperti menghentikan, melanjutkan, memperbaiki, atau mengembangkan program yang telah dilaksanakan. CSR adalah konsep interaksi sosial antara perusahaan dan masyarakat, yang berkembang dalam pendekatan dan penerapannya. CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah konsep di mana perusahaan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan kesejahteraan sosial, lingkungan, dan kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholders). Adapun menjadi permasalahan yaitu Bagaimanakah memaksimalkan peran utama CSR sebagai dasar hukum kepedulian sosial dalam pembangunan. Bagaimanakah CSR Untuk Pengentasan Kemiskinan. Proses regulasi kewajiban CSR harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dengan memperhatikan kondisi lapangan, kapasitas birokrasi, dan kondisi politik. Dialog dengan pemangku kepentingan, seperti pelaku usaha, kelompok masyarakat terdampak, dan organisasi pelaksana, diperlukan untuk memastikan kebijakan yang efektif dan adil.

References

Ackerman, R.W. 1973. How Companies Respond to Social Demands. Harvard University Review 51(4), hal. 88-98.

Arief Barda Nawawi. 2002.Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Asshidiqie Jimly dan Ali Safa’at. 2006.Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI. Jakarta.

Hardjasoemantri Koesnadi. 2000.Hukum Tata Lingkungan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

Hermansyah. 2005.Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana. Jakarta.

Saidi dan Abidin. 2004.Corporate Social Responsibility : Alternatif Bagi Pembangunan Indonesia. ICSD. Jakarta.

Shant Dellyana.1998.Konsep Penegakan Hukum. Liberty. Yogyakarta.

Shidarta. 2006.Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan. CV Utomo. Jakarta.

Raharjo. Santoso Tri. 2013. Relasi Dinamis Antara Perusahaan Dengan Masyarakat Lokal (Studi Mengenai Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Chevron Geothermal Indonesia, Ltd (CGI) Kepada Masyarakat Lokal Desa Karyamekar Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut). Disertasi. Program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran. Bandung

Windsor, D. 2001. The Future of Corporate Social Responsibility. International Journal of Organizational Analysis 9 (3), hal. 225-256.

Downloads

Published

2025-01-31

Issue

Section

Artikel