Perlindungan Hukum Terhadap Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi di Indonesia

Authors

  • Junaidi Sholat Fakultas Ekonomi dan Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Royal
  • Babby Apriandani Fakultas Ekonomi dan Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Royal

DOI:

https://doi.org/10.56854/jhdn.v3i2.446

Keywords:

Hukum, Pidana, Teknologi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dengan berbagai modus yang menggunakan komputer dan jaringan komputer sebagai alat seperti prostitusi online, judi online, penipuan identitas, pornografi anak, pemerasan, peretasan, pencurian hak kekayaan intelektual dan masih banyak lagi kejahatan yang lain yang dapat merugikan baik secara materil maupun nonmateril bagi penggunanya dan dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan maraknya tindak pidana kejahatan teknologi informasi tersebut, maka perlu diteliti mengenai Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi. Spesifikasi penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum mempergunakan sumber data sekunder Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi undang - undang cybercriem dalam sistem hukum di Indonesia. Untuk mengkaji perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kejahatan teknologi informasi dalam UU ITE. Dan untuk mengkaji pengaturan Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi.

References

Agus Rahardjo, 2002, CybercrimePemahaman dan upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Jakarta: PT. Refika Aditama.

H.M. Arsyad Sanusi, 2011, Hukum ECommerce, Sasrawarna Printing, Jakarta Pusat.

Budi Suhariyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Rajawali Pers, Jakarta.

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2004, naskah akademik Kejahatan Internet (Cybercrimes)

Sutarman, 2009, Pengantar Teknologi Informasi, Penerbit Bumi Aksara, Jakart.

Ronny RN, 2007, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Penerbit Kompas, Jakarta. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia, Penernit Balai Pustaka, Jakarta.

Josua Sitompul, 2012, Cyberspace, cybercrime, cyberlaw, Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa, Jakarta.

Setiono. 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2008 Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana.

Sutarman, 2009, Pengantar Teknologi Informasi, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.

Downloads

Published

2025-01-31

Issue

Section

Artikel