Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Rokan Hilir Berdasarkan Perda
DOI:
https://doi.org/10.56854/jhdn.v3i2.444Keywords:
Administrasi Kependudukan, Pelayanan Publik, EfektivitasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2011 yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini juga mengeksplorasi hambatan dalam pelaksanaan administrasi kependudukan serta upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka, serta dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada standar pelayanan yang ditetapkan, implementasi di lapangan sering mengalami kendala, seperti kurangnya infrastruktur teknologi, minimnya sumber daya manusia, dan praktik pungutan liar. Hal ini berdampak pada rendahnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan. Upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir mencakup peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan infrastruktur teknologi, dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di wilayah terpencil. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kebijakan publik, khususnya dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
References
Anonim. (1995) Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia(Jakarta:Balai Pustaka,
Bachtiar, (2018) Metode Penelitian Hukum,Tangerang Selatan, 2UnpanPress
Hanif Nurcholis, (2007) Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta, Grasindo.
Hayat, (2017) Manajemen Pelayanan Publik (Jakarta: PT. Rajawali Pers,
Joenedi Efendi, dkk,(2018) Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok,
Kathryn E. Kovacs, (2018)“Rules Abaut Rulemaking and The Rise of The Unitary Excecutive, Administrative Law Review”, Jurnal West Law.
Makmur, (2011) Efektivitas Kebijakan Pengawasan. Bandung: PT. Refika Aditama.
Mexsasai Indra, (2014) Konsepsi Kedaulatan Rakyat Dalam Cita Hukum Pancasila, Jurnal Selat, Vol. 1 No. 2
Noorhidayah, (2018) “Efektivitas Peraturan Daerah (PERDA) No.23 Tahun 2014”Vol.8
Rianandita ‘Arsy Elkesaki, dkk,(2021) Inovasi Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Bandung, Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu social dan Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarata Indonesia, Vol.5, No 1,
Setiajeng Kadarsih, (2010) Tugas dan Wewenang Ombudsman Republik Indonesia dalam Pelayanan Publik Menurut UU No. 37 Tahun 2008, Jurnal Dinamika Hukum FH Unsoed, Vol 2, No. 10
Sarwoto,(1991) Dasar-dasar Organisasi dan Management, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Standar operasional prosedur Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir
Zaenal Mukarom dan Muhibudin Wijaya Laksana, (2016) Membangun Kinerja Pelayanan Publik Menuju Clean Government and Good Governance Bandung:Pustaka Setia.
Zainuddin Ali, (2015) Metode Penelitian Hukum, Jakarta,Sinar Grafika.