Kejahatan Genosida Myanmar Terhadap Etnis Rohingya Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional
DOI:
https://doi.org/10.56854/jhdn.v2i2.309Keywords:
Genocide, International Criminal Law, Ethnic RohingyaAbstract
Penelitian yang berjudul “Sudut Pandang Human Rights Watch Mengenai Isu Kejahatan Kemanusiaan dan Kekerasan Seksual di Sudan Selatan” ini dilatar belakangi dengan permasalahan kejahatan kemanusiaan dan kekerasan seksual yang terjadi di Sudan Selatan, sebuah negara yang terletak di Afrika Timur. Kasus ini bermula dari perang antar saudara yang mengakibatkan adanya kejahatan kemanusiaan tingkat internasional. Kekerasan seksual, krisis pangan, penyiksaan, pembantaian bahkan sampai pembunuhan merupakan hal yang sering dihadapi oleh penduduk Sudan Selatan tanpa memandang umur. Banyak sekali anak dibawah umur dan wanita tak bersalah menjadi korban penyiksaan. Warga sipil pun terbatas dalam menyuarakan aspirasi dan berekspresi. Banyak sekali hal buruk yang menimpa warga Sudan Selatan. Dalam hal ini kami, para penulis membahas isu ini dalam sudut pandang Human Rights Watch. Human Rights Watch merupakan organisasi internasional yang bertindak sebagai bagian dari gerakan semangat besar para korban untuk tetap berjuang demi melindungi martabat dan mempromosikan hak asasi manusia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan peran Human Rights Watch dalam merespon isu kejahatan kemanusiaan dan kekerasan seksual di Sudan Selatan. Metode penulisan dalam karya tulis ini memakai data sekunder dan data kualitatif yang bersifat deskriptif yang menjelaskan pokok permasalahan terhadap data-data sekunder yang ada. Oleh karena itu, dengan adanya Human Rights Watch dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berada di Sudan Selatan.
References
Andrey Sujatmoko, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2015.
Anis Widyawati, Hukum Pidana Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Arief Siswanto, Hukum Pidana Internasional, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2015.
J.G Starke, Pengantar Hukum Internasional 2, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Sefriani, Hukum Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Ketut Alit Putra, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku. "Analisis Tindak Kejahatan Genosida Oleh Myanmar Kepada Etnis Rohingnya Ditinjau Dari prespektf Hukum Pidana Internasional", Jurnal Komunitas Yustisia, Volume 1 Nomor 1, 2020.
Mujiono Hafidh Prasetyo, “Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional”, Jurnal Gema Keadilan, Volume 7 Edisi III, 2020.
Anis Widyawati , Hukum Pidana Internasional , Jakarta: Sinar Grafika, 2014, Hlm.49-50. 205.” : 205–24.
Huda, Muhammad Miftakhul et al. 2022. “Implementasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran HAM Berat Paniai Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto Muhammad Miftakhul Huda , Suwandi Dan Aunur Rofiq Pendahuluan Hak Asasi Manusia Yaitu Suatu Qadrat Yang Dimiliki Dan Karunia Yang Diberikan Oleh Tuhan . Hak Ini Bersifat Universal Tanpa.” 11(1).
Saepudin, Eli Apud, Rizki Amilia, and Ita Rosita Wahyiah. 2023. “Journal of Law Science.” 5(4): 182–88.