Upaya Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Asahan

Authors

  • Ari Dermawan STMIK Royal Kisaran
  • Mahanim Mahanim Perwakilan BKKBN, Provinsi Sumatera Utara
  • Nurainun Siregar Perwakilan BKKBN, Provinsi Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56854/ba.v1i2.124

Keywords:

Prevention, Fraud, Online

Abstract

Stunting adalah keadaan paling umum dari bentuk kekurangan gizi (PE/mikronutrien), yang mempengaruhi bayi sebelum lahir dan awal setelah lahir, terkait dengan ukuran ibu, gizi selama ibu hamil, dan pertumbuhan janin. Menurut Sudiman dalam Ngaisyah, stunting pada anak balita merupakan salah satu indikator status gizi kronis yang dapat memberikan gambaran gangguan keadaan sosial ekonomi secara keseluruhan di masa lampau dan pada 2 tahun awal kehidupan anak dapat memberikan dampak yang sulit diperbaiki. Salah satu faktor sosial ekonomi yang mempengaruhi stunting yaitu status ekonomi orang tua dan ketahanan pangan keluarga.Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting salah satu prioritas kegiatan yang termuat dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) adalah pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) dan surveilans keluarga berisiko stunting Arah kebijakan pelaksanaan pendampingan keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting di Desa/Kelurahan mengacu pada 4 (empat) hal di bawah ini, yaitu sesuai tujuan strategi nasional percepatan penurunan stunting sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting

References

P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2017). Buku saku desa dalam penanganan stunting. Buku Saku Desa Dalam Penanganan Stunting, 42.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Situasi Balita Pendek. ACM SIGAPL APL Quote Quad, 29 (2), 63–76. https://doi.org/10.1145/379277.312726

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Penilaian Status Gizi.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Hasil Utama Riset Kesehata Dasar (RISKESDAS). Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical, 44 (8), 1 – 200. https://doi.org/10.1088/1751 8113/44/8/085201

Downloads

Published

2022-11-11

Issue

Section

Articles