Politik Hukum Penambahan Kewenangan Bawaslu Dalam Rangka Penegakan Hukum Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.56854/jhdn.v1i1.43Keywords:
Politik Hukum, Kewenangan Bawaslu, Hukum PemiluAbstract
Amanat Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mendelegasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai badan penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilu dan Pilkada serta mengadili terhadap pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa Pemilu. Bawaslu sebagai Pusat Kegiatan Penegakan Hukum Pemilu (Sentra Gakkumdu) terhadap segala tindak pidana pemilu serta menjalankan fungsi peradilan untuk memeriksa dan memutus sengketa Pemilu dan Pilkada. Dengan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga Superbody di jajaran Badan Penyelenggara Pemilu. Karena perannya yang Esensial dalam membangun sistem pemilu yang bersih dan Kredibel, juga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di dalamnya. Implementasi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan kedudukan, fungsi dan kewenangan Bawaslu akan semakin diperkuat oleh beberapa perubahan aturan, termasuk peningkatan jumlah anggota Bawaslu dan menambah kewenangan Bawaslu. Mengingat bahwa 2024 akan dilaksanakan Pemilu secara serentak dan pengalaman masa lalu menunjukkan Pemilu di Indonesia masih banyak terjadi pelanggaran serta meninggalkan banyak persoalan. Maka peraturan Bawaslu yang terkandung dalam undang- undang Pemilu akan mempengaruhi kinerja Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada selanjutnya. Perubahan dalam undang-undang Pemilu juga memperkuat Bawaslu tidak hanya sebagai lembaga pengawas Pemilu, tetapi juga kedudukan, fungsi, dan kewenangan dari Bawaslu diperkuat pada saat lahirnya Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 menggantikan Undang-Undang Pemilu Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007. Perubahan yang mendasar dalam Undang-Undang ini adalah mengembalikan kewenangan Bawaslu yang sempat dicabut dalam penyelesaian sengketa Pemilu.
References
Mieke Komar, Etty R. Agoes, dan Eddy Damian, ed., Mochtar Kusumaatmadja: Pendidik dan Negarawan Alumni, Bandung, 1999, hlm. 56.
Shidarta,ed., Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan Eksistensi dan Implikasi, Epistema Institute, Jakarta, 2012, hlm. 62.
Bagir Manan, “Pembinaan Hukum Nasional,” dalam Mieke Komar, Etty R. Agoes, dan Eddy Damian, ed., Mochtar Kusumaatmadja: Pendidik dan Negarawan (Bandung: Alumni, 1999) hlm. 225-228.
Green Mind Community (GMC), Teori dan Politik Hukum Tata Negara, Total Media, Cetakan I, Yogyakarta, 2009, hlm 240.
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, hlm 14.