Proses Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.56854/jhdn.v1i1.40Keywords:
Hak Tanggungan, Terintegrasi, ElektronikAbstract
Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan yang diamanatkan
oleh Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Indonesia memiliki banyak sekali peraturan yang mengatur
berbagai macam hal demi menjamin kepastian hukum bangsanya. Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dilakukan penyederhanaan proses dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria danTata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Pelayanan hak tanggungan dilaksanakan terintegrasi secara elektronik bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Hak Tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, ketetapan waktu, kecepatan, kemudahan, efektifitas dan efisiensi. semula dilakukan secara manual menjadi berbasis pada sistem elektronik yang terintegrasi. Penelitian ini Merupakan penelitian empiris, yaitu jenis penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini serta media elektronik (internet). Permasalahan yang diambil dari penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik di kantor Badan Pertanahan Nasional, dan Kendala dalam pelaksanaan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik di kantor Badan Pertanahan Nasional.
References
Herowati Poesoko, 2007, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI, Jakarta.
J.Satrio, 2002, Hukum Jaminan , Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung.
Lexi Maleong, 1999, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Jaya, I. G. P., Utama, I. M. A., & Westra, I. K, 2015, Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Tanggungan Dalam Hal Musnahnya Obyek Hak Tanggungan Karena Bencana Alam. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan