Efektifitas Pendidikan Anti Korupsi Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Asnur Disyahputra 1Prodi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kisaran Asahan

DOI:

https://doi.org/10.56854/jhdn.v2i1.230

Keywords:

Pendidikan, Pencegahan, Korupsi

Abstract

Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Korupsi telah menjadi perhatian semua pihak pada saat ini. Bentuk-bentuk dan perwujudan korupsi jauh lebih banyak cara jalan melakukan perampokan uang negara. Pencegahan budaya korupsi dimasyarakat terlebih dahulu dapat dilakukan dengan mencegah berkembangnya mental korupsi pada anak bangsa Indonesia melalui pendidikan. Semangat antikorupsi yang patut menjadi kajian adalah penanaman pola pikir, sikap, dan perilaku antikorupsi melalui sekolah, karena sekolah adalah proses pembudayaan. Sedikit sekali upaya untuk pencegahan korupsi, salah satunya yaitu lewat pendidikan antikorupsi. Menyadari hal tersebut muncul gagasan untuk memasukkan materi antikorupsi kedalam kurikulum pendidikan sekolah dasar sampai perguruan tinggi di Indonesia. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu bagaimanakah efektifitas pendidikan anti korupsi dalam mencegah tindak pidana korupsi, dan Bagaimanakah Tantangan dalam Penerapan Pendidikan Anti Korupsi dalam mencegah Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang- undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian mencegah tindak pidana korupsi. Hasil dari penelitian adalah pendidikan anti korupsi sangat efektifitas dalam mencegah tindak pidana korupsi, sebab memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang kerugian negara akibat tidakan korupsi. Disisi lain, pendidikan anti korupsi juga efektif untuk diimplementasikan dalam rangka membentuk karakter akhlak dan moral generasi muda dalam pencegahan dini kejahatan yang luar biasa yaitu korupsi. Dan memberikan pengetahuan bahwa korupsi merupakan juga pelanggan Hak Asasi Manusia (HAM).

References

Handoyo, E. (2013) Pendidikan Antikorupsi. Yogyakarta. Available at: Penerbit Ombak.

Klitgaard, R. (2005) Membasmi Korupsi. Edited by Hermojo. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Mulyana, R. (2004) Mengartikulasikan Pendidikan Nilai. Bandung: Alfabeta.

Nasution, S. (1995) Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Sudikno Mertokusumo, 1985, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty,Yogyakarta.

Oktavia Adhi Suciptaningsih, Pendidikan Antikorupsi Bagi Siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Gunung Pati (Jurnal Universitas PGRI Semarang, 2014), Vol.4. No.2. https://aclc.kpk.go.id/action-information/exploration/20220411-null.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2023-08-18

Issue

Section

Artikel