Digitalisasi Birokrasi Agraria Dalam Hak Tanggungan Elektronik

Authors

  • Abdul Azis Manurung Prodi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kisaran Asahan

DOI:

https://doi.org/10.56854/jhdn.v2i1.229

Keywords:

Digitalisasi, Agraria, Hak Tanggungan

Abstract

Saat ini terkait agraria selalu kita dengar reformasi agraria,  reformasi agraria adalah pembangunan yang komprehensif terhadap persoalan keagrarian saat ini. Mereformasi kebijakan di bidang keagrariaan (reforma agraria) tiada lain dengan cara mendasarkan diri pada upaya pembaharuan agraria sebagai konsep dasar pembangunan. UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) menjadi pegangan dalam hal pertanahan di Indonesia. Tanah merupakan benda tidak bergerak yang merupakan obyek Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria. Digitalisasi birokrasi merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan ekosistem digital. Sudah saatnya seluruh elemen pemerintahan baik di pusat maupun daerah saling berkolaborasi mewujudkan sistem pemerintahan yang terpadu secara nasional. Tujuannya tidak lain ialah mewujudkan layanan pemerintahan yang dapat dengan mudah diakses serta digunakan oleh masyarakat, khususnya terkait hak tanggungan di dalam agraria. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu bagaimanakan peran digitalisasi birokrasi dalam agraria terkait hak tanggungan elektronik, dan Bagaimanakah kendala hak tanggungan elektronik yang diterapkan kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang- undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini serta media elektronik. Hasil dari penelitian adalah telah dikeluarkan Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik yang diundangkan, terdapat kendala yaitu kurangnya sosialisasi dari Pemerintah terkait Hak Tanggungan secara Elektronik.

References

H.M Arba, 2015, Hukum Agrarisa Indonesia , Sinar Grafika, Jakarta.

J.Satrio, 2002, Hukum Jaminan , Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rachmadi Usman, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1985, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty,Yogyakarta.

Sumantoro, 1986, Hukum Ekonomi, UI–Press, Jakarta.

[Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria

Permen Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019.

Permen Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020.

Downloads

Published

2023-08-18

Issue

Section

Artikel